Kalah Dalam Pilkada Kolaka, Farhat Abbas Gugat KPUD
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan Cabup-Cawabup atas hasil Pilkada Kolaka. Salah satu penggugat adalah Farhat Abbas.
Pada Pilkada Kolaka, Farhat maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Sabaruddin Labamba. Namun, hasil perhitungan KPU menyebutkan bahwa Farhat menjadi calon yang paling sedikit dipilih oleh warga Kolaka.
Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Syahlan Launu membenarkan bahwa ada dua pasangan yang menggugat hasil Pilkada Kolaka, 20 Oktober 2013 lalu. Mereka mempertanyakan kelegalan keikutsertaan masyarakat Kolaka Timur dalam pencoblosan Pilkada tersebut.
"Selain itu juga ada delik dugaan penggelembungan suara oleh KPU," kata Syahlan, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (30/10/2013).
Syahlan mengatakan bahwa pihak KPUD tidak masalah digugat ke MK. Pasalnya, gugatan itu merupakan hak dari para calon bupati dan calon wakil bupati. Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPUD pun berencana untuk menyiapkan sejumlah pengacara.
"Yang jelas, kami, pihak KPU, akan melayani gugatan itu," tegas Syahlan.
Seperti yang diketahui, Pilkada Kolaka diikuti oleh lima pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka adalah, Ahmad Safei-Muh Jayadin (SMS Berjaya), Najmuddin Haruna-Rusman (Beriman), Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba (Farhat-SBL), Harun Rahim-Rustam Pettanyalla (Harus), dan Amir Sahaka-Parmin Dasir (Aspirasi).
Dari hasil rapat pleno KPU, perolehan suara terbanyak Pilkada Kolaka didapat oleh pasangan Ahmad Safei-Muh Jayadin. Berikut hasil lengkap perhitungan suara Pilkada Kolaka berdasarkan rapat pleno KPU:
- Ahmad Safei-Muh Jayadin = 69.925 suara (41,82%)
- Amir Sahaka-Parmin Dasir = 58.619 suara (35,06%)
- Harun Rahun-Rustam Pettanyalla = 19.462 suara (11,64%)
- Najmuddin-Rusman = 13.778 suara (8,24%)
- Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba = 5.404 suara (3,23%)
Total ada 167.188 suara sah dari 242.043 daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kolaka. Sementara, sebanyak 2.323 suara dinyatakan tidak sah. |
ciricara.com
0 komentar:
Posting Komentar