WNI 18 Tahun Ke Atas Akan Dikenai Wajib Militer
Warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer bila Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brig. Jend. Hartind Asrin mengatakan pada RUU ini diperkirakan akan selesai dibahas dalam tahun depan.
Dalam pertahanan negara, lanjutnya, Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama, sementara masyarakat sipil berusia 18 tahun ke atas adalah komponen cadangan.
"Semua negara punya komponen cadangan. Biayanya rendah karena dilatih selama sebulan dan selama dilatih gaji dari pekerjaan yang ditinggalkan akan dibayar negara. Ini bukan militerisme tapi pelatihan nasionalisme," ujar Hartind ketika dihubungi oleh Beritasatu.com, hari ini.
"Kegunaannya adalah sebagai standby force yang bisa dipanggil setiap saat," tambahnya.
Hartind juga mengatakan bahwa Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara-negara yang mempunyai komponen cadangan, bahkan ada negara yang juga mewajibkan warga negara perempuan 18 tahun ke atas untuk masuk sebagai komponen cadangan.
Pelatihan untuk komponen cadangan ini akan diatur di setiap komando daerah militer (kodam) di Indonesia yang akan mendata dan mengorganisir komponen cadangan ini.
Ia menambahkan bahwa RUU Komponen Cadangan yang merupakan inisiatif pemerintah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar 45 pasal 30, yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat –syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
WNI 18 Tahun Ke Atas Akan Dikenai Wajib Militer Selain RUU Komponen Cadangan, Hartind mengatakan bahwa RUU lain yang akan masuk prolegnas 2013 adalah RUU Bela Negara, sementara yang diprioritaskan selesai tahun ini adalah RUU Industri Pertahanan.
"Setelah reses ini, yang akan dipercepat pembahasannya adalah RUU Industri Pertahanan. Inti dari RUU ini adalah semangat untuk menjaga dan menghidupkan industri pertahanan dalam negeri dan aturan-aturan untuk produksi alat pertahanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh TNI sebagai pengguna," ujarnya. |
forum.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar